Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku tak bisa mengintervensi kenaikan tarif layanan yang ditetapkan sejumlah marketplace saat ini.
Menurutnya, jika pemerintah mengintervensi soal tarif layanan, maka akan berpengaruh pada kondisi pasar.
"Yang banyak dikeluhkan itu soal kenaikan tarif. saya kira itu memang pemerintah nggak bisa masuk ke wilayah itu karena kalau pemerintah masuk ke situ, misalnya membatasi tarif komisinya berapa persen, kalau pemerintah ke situ akan mengganggu pasar," kata Teten di gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah mengedukasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait struktur harga. Hal ini mesti dilakukan agar usaha kecil tetap bisa bersaing dengan produk-produk impor.
"Supaya mereka tetap bisa kompetitif, supaya mereka bisa menghitung HPP harga pokok penjualan, UMKM mestinya kalau sudah jualan di online dia tidak lagi ada biaya sewa," ucapnya.
Teten menegaskan kementeriannya akan berfokus pada pasar dalam negeri, utamanya menutup keran impor untuk memberikannya pada produk-produk dalam negeri. Ia juga memastikan akan mengurasi, mendampingi, dan membantu proses pembiayaan UMKM yang bergerak ke arah ekspor.
Lebih jauh, ia mengaku tengah mengajukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi Permendag ini, pasar akan dilindungi dari produk impor dan mengutamakan produk dalam negeri.
Lihat Juga : |
"Pak Presiden sudah mengarahkan kita semua supaya ada pembatasan agar produk-produk luar tidak menyerbu marketplace," ucapnya.
Salah satu yang akan diusulkan Kementerian Koperasi adalah pembatasan retail online. Menurutnya, kemudahan retail online dalam mengirimkan barang tidak diikuti dengan aturan atau terpenuhinya standar nasional Indonesia (SNI). Beberapa barang impor bahkan tidak memiliki izin edar BPOM.
Teten meminta agar retail online harus memiliki perusahaan fisik di Indonesia sebelum menjual produknya secara online. Selain itu, ia meminta agar Permendag ini mengatur batasan harga terhadap produk yang diimpor. Meskipun saat ini batasan harga itu masih dalam diskusi.
"Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing field yang sama," tegasnya.