Teten Respons soal OJK Ikut Awasi Koperasi dalam RUU P2SK

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2022 14:37 WIB
Menkop UKM Teten Masduki angkat suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK.
Menkop UKM Teten Masduki angkat suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ia mengusulkan ada kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU P2SK untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya. Pasalnya, koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya.

"Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota, koperasi milik anggota juga, karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank, dan aspek ini yang perlu diberi penekanan," ujar Teten saat Rapat dengan Komisi XI dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Jumat (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teten, dengan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan OJK terhadap koperasi akan menciptakan perlakuan setara antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

Saat ini, sambungnya, ada sejumlah koperasi bermasalah yang menempuh penyelesaian melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam praktiknya, persoalan tersebut belum terselesaikan.

Padahal, jika bank mengalami masalah, penanganan yang diberikan jelas. Tak ayal, Teten berharap RUU P2SK dapat mengatur tegas penanganan terhadap koperasi bermasalah.

Pada saat yang sama, pihaknya akan memastikan tetap akan menjaga keberlangsungan sesuai jati diri koperasi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Sebab, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belumbankable.

Pada kenyataannya, sambungnya, ada 30 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.

"Kehadiran koperasi masih dibutuhkan, tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan. Di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER