Nelayan Pertanyakan Rencana Menteri KKP Batasi Kuota Penangkapan Ikan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 13:05 WIB
Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Januari 2023.
Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Januari 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan penangkapan ikan berbasis kuota yang bakal diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Januari 2023.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menegaskan pemerintah perlu payung hukum yang jelas jika ingin memberlakukan pembatasan kuota penangkapan ikan.

"Terlalu terburu-buru dan saya kira kalau ditanya ke nelayan yang biasa menangkap (ikan), mereka gak tahu juga bagaimana sistem kuota segala macam," tegas Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana yang dilontarkan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dianggap masih perlu waktu sosialisasi. Budi menekankan Januari 2023 bukan pilihan tepat untuk merealisasikan aturan baru tersebut.

Permasalahan soal definisi kuota penangkapan ikan hingga bagaimana para nelayan memenuhi kuota tersebut dianggap belum jelas. Ketidakjelasan ini bahkan menimbulkan spekulasi nelayan dilarang menangkap ikan.

Simpang siur yang muncul menimbulkan kekhawatiran dalam kelompok nelayan di seluruh Indonesia, termasuk ancaman kehilangan mata pencaharian.

"Selama ini SNI tidak pernah diajak komunikasi yang seperti itu. Teman-teman juga khawatir. Jadi di daerah itu bertanya bagaimana kuota tadi. Lalu kalau kami nganggur, kami mau makan apa nanti? Itu kan pertanyaan sederhana yang sebenarnya harus dijawab sebelum (aturan) itu dilaksanakan," jelas Budi.

Ada empat poin utama yang dipertanyakan SNI. Pertama, belum ada kejelasan dan keterangan rinci seperti apa pembatasan penangkapan ikan berbasis kuota. Kedua, aturan main di mana kalaupun benar ada pembatasan maka harus diikuti dengan penegakkan hukum terhadap pelanggar.

Ketiga, kuota tersebut secara rinci diberikan kepada siapa dan berapa besarannya. Budi mempertanyakan apakah nelayan, kelompok nelayan, dan pengusaha bakal mendapatkan kuota yang sama. Jika benar, ini mencerminkan ketidakadilan di mana pengusaha besar diberikan kuota yang sama dengan nelayan kecil.

Keempat, siapa yang bakal mengeluarkan aturan pembatasan kuota tersebut. Apakah KKP, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, atau ada badan khusus yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selama ini kementerian punya data, badan itu (Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan) punya data, lalu yang mau kami rujuk yang mana? Jadi itu tadi yang mengeluarkan data kalau bisa datanya harus tunggal yang menjadi rujukan sehingga jelas kalau mau terukur segala macam," ujarnya Budi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Khawatir Keluar Uang Tambahan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER