Nelayan Pertanyakan Rencana Menteri KKP Batasi Kuota Penangkapan Ikan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 13:05 WIB
Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Januari 2023.
Nelayan mengaku tak diajak bicara soal rencana pembatasan kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Januari 2023. Ilustrasi. (cnnindonesia/HamkaWinovan).

Khawatir Keluar Uang Tambahan

Budi juga mengatakan soal kemungkinan nelayan yang harus mengeluarkan uang untuk bisa menangkap ikan dengan sistem kuota tersebut.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho menyinggung soal uang yang harus dibayar nelayan untuk mendapatkan kuota penangkapan ikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabar yang kami dengar untuk mendapatkan kuota harus membayar uang yang cukup besar. Ini saya rasa sangat tidak bisa dipenuhi bagi nelayan kecil atau tradisional," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan perlu ada penyeimbang antara kepentingan ekonomi dan ekologi supaya ada keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

Ia meminta pemerintah untuk memastikan bagaimana penerapan penangkapan ikan berbasis kuota ini tidak menjadi beban bagi nelayan tradisional.

"Itu kabar yang sudah diketahui banyak nelayan bahwa untuk mendapatkan kuota harus membayar uang sebesar kuota yang ditentukan. Dalam hal ini KNTI tidak dilibatkan secara khusus, namun dalam diskusi-diskusi dengan Dirjen Perikanan Tangkap sering diungkapkan," jelasnya.

Di lain sisi, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan langkah KKP perlu diapresiasi jika memang misinya untuk mendorong keberlanjutan.

Namun, ada hal yang menjadi sorotan soal bagaimana mekanisme pembatasan penangkapan ikan melalui kuota. Susan khawatir ini malah menjadi jalan masuk kapal-kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di laut RI.

"Analoginya sederhana, kalau misalkan di Maluku itu diterapkan kuota yang berlebihan terus tidak mencapai target, apakah itu tidak menutup kemungkinan ada penyelundupan dari daerah-daerah lain yang kemudian dianggap over exploited untuk menutupi kuota tersebut," tanya Susan curiga.

Menurutnya, sistem penetapan kuota ini mirip dengan kasus pembatasan penangkapan lobster. Susan ingat betul bagaimana KKP menetapkan kuota ekspor benih lobster yang malah berujung kasus korupsi.

"Ini yang kemudian menjadi tantangan KKP, bisa gak mereka menjawab permasalahan dasar yang kemudian tidak tercerminkan dalam kebijakan ini," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan program penangkapan ikan terukur dilakukan agar populasi perikanan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik.

Trenggono menyebut kebijakan pembatasan ini sudah berlaku di negara-negara lain, tetapi Indonesia terlambat. Aturan baru ini diharapkan berlaku mulai Januari 2023 meski masih menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga, adalah kuota untuk hobi," rinci Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, Senin (26/12).

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini sempat menyinggung soal uang yang harus dikeluarkan oleh para penangkap ikan dalam implementasi penangkapan ikan terukur.

Penangkapan ikan terukur bakal dilaksanakan sejalan dengan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.

Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal penangkap ikan sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

"Kami tarik PNBP-nya setelah kapal perikanan berproduksi. Formula penghitungannya lebih sederhana, dari indeks tarif tergantung jumlah dan jenis ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan dan harga jualnya," katanya pada Agustus 2022, dikutip dari situs resmi KKP.

Pada Maret lalu, Menteri KKP mengatakan PNBP yang didapat bisa menembus Rp12 triliun dalam setahun apabila peraturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota sudah berjalan optimal.

Mengutip Antara, KKP membatasi penangkapan sumber daya ikan di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 6 juta ton per tahun dari total 12 juta ton yang tersedia.

Trenggono menggambarkan apabila setiap kilogram ikan bernilai Rp20 ribu dan PNBP yang diterima KKP sebesar 10 persen, maka potensi penerimaan negara dari kegiatan penangkapan ikan terukur mencapai Rp12 triliun per tahun.

Penangkapan ikan terukur bakal dilakukan pada 6 zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Setiap kapal yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia harus terdaftar dan diperbolehkan mengambil sumber daya ikan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

Untuk setiap hasil tangkapan ikan dikenakan PNBP, kecuali kuota penangkapan ikan oleh nelayan tradisional yang tidak dikenakan PNBP sama sekali.



(skt/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER