Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3,8 triliun yang sebelumnya diberikan kepada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atawa PT PANN (persero) dibatalkan dan menjadi hangus.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan alokasi PMN yang sudah tercantum di APBN 2020 itu dibatalkan seiring dengan akan dibubarkan perusahaan plat merah tersebut.
"Kami luruskan agar tak disalahpahami. Kami sampaikan bahwa jumlah Rp3,8 triliun tersebut dianggarkan dalam APBN TA 2020 sebagai kebijakan PMN non tunai terkait penyelesaian pinjaman pada PT PANN. Namun sehubungan dengan pembubaran PT PANN, PMN yang direncanakan tersebut batal," ujar Yustinus seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut nilai PMN yang batal akan tetap menjadi utang PT PANN ke pemerintah. Yustinus menjelaskan untuk menjaga pengembalian piutang kepada negara, optimalisasi penyelesaian atau restrukturisasi kewajiban debitur dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, salah satunya konversi piutang menjadi tambahan PMN. Dalam kasus PT PANN, saat itu berlaku PMK-13/2016 stdtd PMK-222/2019.
"Dalam APBN 2020, terdapat penyelesaian pinjaman kepada BUMN melalui mekanisme konversi piutang pokok menjadi tambahan PMN non cash kepada BUMN, salah satunya kepada dan PT PANN (Persero)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yustinus menyebut PMN kepada PT PANN dalam APBN 2020 merupakan konversi atas pokok utang penerusan pinjaman kepada BUMN 1993 dan 1994. Adapun penambahan PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan PT PANN dan memperbaiki rasio utang.
Menurutnya, manfaat yang diharapkan dari pemberian PMN kepada PT PANN adalah agar perusahaan mampu berperan aktif dalam pengembangan sarana perhubungan maritim melalui dukungan pembiayaan yang cukup. Pada akhirnya, kata dia, meningkatkan konektivitas dan perekonomian nasional.
Namun, sebagai tindak lanjut dari keputusan pembubaran PT PANN, saat ini pemerintah di Kementerian BUMN dan Kemenkeu berfokus pada penyelesaian pembubaran PT PANN dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan direncanakan bisa dilaksanakan di 2023.
"Jadi cukup jelas, tidak ada PMN ke PT PANN, apalagi saat ini mereka dalam proses pembubaran. PMN Nontunai sebagai skema penguatan perusahaan menjadi batal dengan keputusan pembubaran," tandas Yustinus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembubaran PT PANN yang sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2020 lalu.
Restu pembubaran itu tercermin dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Lihat Juga : |
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keppres 25/2022 tersebut.
Sementara, dasar pembentukan aturan pembubaran ini adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN.