PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Biaya Perawatan Covid?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika status pandemi covid-19 diubah menjadi endemi, maka biaya perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan. Biayanya mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).
Pertanyaan seputar nasib pembiayaan perawatan covid ini muncul usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia hari ini, Jumat (30/12).
"BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai INA-CBGs, berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," kata Aki Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, pembiayaan kembali ke skema normal jika Indonesia berstatus endemi. Penanggungnya bergantung pada jaminan kesehatan apa yang dimiliki pasien.
"Kalau punya BPJS (Kesehatan), asuransi, pakai duit itu. Kalau nggak ada skemanya, bayar pasien umum.
Sebelum Jokowi mengumumkan mencabut PPKM, Kemenkes sempat mengkaji opsi pembiayaan perawatan pasien covid-19 di rumah sakit akan ditanggung oleh pasien secara mandiri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kemungkinan pembiayaan covid-19 akan menggunakan skema pembayaran seperti penyakit lainnya, yakni dibayar secara mandiri atau dengan BPJS Kesehatan.
"Kembali pada pola pembiayaan yang ada karena situasi bencana atau kedaruratan sudah terkendali. Tapi ditunggu ya final keputusannya," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (28/12) lalu.
Ia tak merinci, apakah selain pengobatan pasien covid-19, vaksin covid-19, juga akan dibebankan kepada warga. Nadia menyebut pemerintah masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan baru terkait penanganan covid-19.
Namun, ia menekankan opsi tersebut tidak terkait dengan kemungkinan dicabutnya PPKM pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023.
Hingga saat ini biaya perawatan pasien covid-19 masih ditanggung pemerintah. Aturan pembiayaan pasien covid-19 masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.
"PPKM hanya pembatasan kegiatan ya, bukan mencabut kondisi bencana nasional atau pandemi. Tapi, lebih pasti menunggu aturan teknisnya ya, karena akan diatur apa yang masih ada di dalam program dan mana yang sudah tidak ada," ujarnya.
(khr/pta)