Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap memantau manuver Menteri BUMN Erick Thohir yang berniat mengumumkan harga Pertamax tiap pekan.
Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan kebijakan harga BBM bukan kewenangannya, melainkan ranah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sentot mengatakan badan usaha pengelola SPBU biasanya mengumumkan perubahan harga di awal bulan. Mereka berhak menentukan harga jenis BBM umum (JBU), termasuk Pertamax, dengan acuan keputusan menteri (Kepmen) ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kami gak ngatur itu, gak ada kaitannya, apalagi Pertamax. Gak ada (koordinasi dengan BPH Migas), lain lagi ceritanya. Setelah semua itu dilaksanakan, kami hanya memantau saja," katanya kepada wartawan di Kantor BPH Migas, Selasa (3/1).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin perubahan harga BBM diumumkan tiap pekan. Ini dilakukan untuk menyesuaikan harga minyak dunia yang terus bergerak.
Pengumuman itu akan dilakukan terhadap jenis bahan bakar yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah atau dikenakan harga keekonomian. Salah satunya adalah Pertamax.
"Ini kenapa kita mau konsultasi dulu agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan tiap minggu, biar bisa sesuai sama harga pasar," ungkap Erick di Gedung Kementerian BUMN, Senin (2/1).
Erick mengatakan selama ini kerap terjebak dengan birokrasi dan sulit menyesuaikan harga pasar.
"Harga bensinnya turun aturannya belum keluar. Nah, kalau tiap minggu kan enak," pungkas Erick.