Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, para pedagang yang menjual barang bersubsidi dari pemerintah akan dikenakan hukuman pidana. Selain saat berjualan, ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal 55 Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.