Direksi-Komisaris Asing Tak Perlu Dokumen Rencana yang Disahkan Pusat
Perppu Cipta Kerja tidak mengharuskan direksi dan komisaris warga negara asing (WNA) mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan pemerintah pusat.
Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di pasal 42. Dalam pasal tersebut ayat 1 menyatakan izin tertulis menteri diganti dengan rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. Isi pasal itu adalah:
(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Kemudian dalam ayat 3 disebutkan klausul dalam ayat 1 tidak berlaku bagi direksi dan komisaris perusahaan di Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu," tulis pasal 42 ayat 3.
Sementara, dalam pasal 42 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Cakupan pengecualian izin TKA dalam Perppu Cipta Kerja lebih luas dibanding yang ada di UU Ketenagakerjaan. Di dalam pasal 43 ayat 3 UU Ketenagakerjaan hanya mengecualikan rencana penggunaan TKA kepada mereka yang bekerja di instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing.
Di dalam penjelasan pasal 43 ayat 1 UU Ketenagakerjaan juga disebut bahwa rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk berguna sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin kerja TKA (IKTA).
Lebih lanjut dalam pasal 43 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa rencana penggunaan TKA sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Namun, Perppu Ciptaker tidak merinci apa saja yang harus dimuat di dalam rencana penggunaan TKA tersebut. Alih-alih muncul di Bab IV Ketenagakerjaan, rencana penggunaan TKA malah ada di Bab IX yang membahas kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris," tulis pasal 41 Bab IX Bagian Kedua KEK.