Setali tiga uang, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan tidak ada jaminan pasca Perppu investasi bisa meningkat. Sebab, sejauh ini banyak aturan-turunan cipta kerja sudah berjalan tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi juga.
Belum lagi, kontroversi dari Perppu Cipta Kerja juga malah bisa membuat investor ragu.
"Hadirnya Perppu cukup kontroversi dan bisa mengundang gugatan di MK, investor tentu akan wait and see dulu untuk merealisasikan investasinya," ujar Bhima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyoroti kehadiran perppu ini justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Menurut Bhima, masalah utama dalam daya saing salah satunya tingkat ketidakpastian kebijakan cukup tinggi, investor bisa ragu kalau aturan berubah-ubah.
Padahal, kata dia, investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi uu harus disiapkan secara matang.
"Kalau terburu buru ya jadi masalah," imbuh Bhima.
Ia pun mengkritisi kondisi darurat dalam perppu yang bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023 di mana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi.
Bhima mengatakan kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu. Ancaman krisis akibat perang Ukraina pun sejauh ini justru untungkan harga komoditas batu bara dan sawit.
Selain itu, surplus perdagangan berturut-turut juga imbas perang. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah turunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan perppu.
Bhima berpendapat sebaiknya pemerintah membatalkan dulu Perppu Cipta Kerja dan memperbaiki UU Cipata Kerja dengan partisipasi bermakna sesuai arahan MK.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebut tidak semua aturan dalam Perppu Cipta kerja merugikan buruh. Menurutnya, soal upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itu dihitung secara kumulatif.
Dengan kata lain, jumlahnya akan lebih tinggi dari inflasi. Selain itu, hal baik untuk buruh juga terletak pada kompensasi sebagai pesangon pekerja kontrak (PKWT) serta sanksi pidana yang baru, seperti tidak bayar pesangon dapat dipidana. Lalu, pengusaha tidak membayar upah juga dapat dipidana.
Hadi menambahkan saat ini yang paling penting adalah implementasinya dari pemerintah agar semuanya berjalan dengan baik.
"Yang penting adalah pengawasan/supervisi dari pemerintah dalam menegakkan aturan," katanya.