Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib melakukan pembayaran iuran tepat waktu setiap bulannya. Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online sendiri cukup mudah dan praktis untuk dilakukan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda, tergantung dari kelasnya. Untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya agar dapat menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit.
![]() |
Apabila lupa atau terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, peserta akan dikenakan tagihan. Sebenarnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur pembayaran autodebet atau debit otomatis dari rekening.
Namun fitur tersebut terkadang tidak diaktifkan oleh pesertanya sehingga pengecekan tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara berkala.
Anda bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara berbagai cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.
Anda juga bisa mengikuti cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS. Caranya mudah, tulis pesan dengan format berikut:
Demikian cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online. Semoga membantu.
(juh)