Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen jadi 35 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 16:01 WIB
Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan pendapatan Rp500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan pendapatan Rp500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.

Kenaikan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.

"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai (kurang lebih) Rp1,75 milyar setahun! Besar ya. Adil bukan?" tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (4/12).

Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

Orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak, hitungannya seperti ini:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.

Rp5 miliar - Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar.

Dengan begitu, orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajak tidak berubah. Sri Mulyani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," jelas Sri Mulyani.



(mrh/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK