Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Rp67,3 T Tak Capai Target
Realisasi pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta pada 2022 tak mencapai target. Tercatat, realisasi tahun lalu hanya Rp67,3 triliun dari target Rp77,8 triliun.
Secara persentase, realisasi pendapatan daerah 2022 hanya 86,56 persen. Angkanya turun dari tahun sebelumnya yang berhasil menembus 100,55 persen.
Namun, secara nominal, realisasi pendapatan DKI tahun lalu meningkat dari sebelumnya Rp65,57 triliun.
Lihat Juga : |
"Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Realisasi ini naik sebesar Rp1,8 triliun dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp65,6 triliun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi,dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Michael mengklaim peningkatan realisasi pendapatan 2022 ini tidak terlepas dari kebijakan insentif fiskal meliputi pengurangan PBB-P2 hingga penghapusan sanksi administratif pajak daerah.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari empat pos pendapatan. Pertama, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp40,3 triliun.
Kemudian, pendapatan retribusi daerah senilai Rp376,4 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp402,4 miliar, pendapatan lain-lain PAD yang sah Rp4,6 triliun.
Lalu, pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai Rp18,9 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp2,8 triliun.