Pengusaha Khawatir Usaha Kecil Tak Bisa Penuhi Wajib Sertifikasi Halal

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 12:13 WIB
Pengusaha makanan dan minuman khawatir industri kecil menengah tidak bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024.
Pengusaha makanan dan minuman khawatir industri kecil menengah tidak bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal paling lambat Oktober 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengkhawatirkan industri kecil menengah (IKM) tidak bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal paling lambat pada Oktober 2024.

Adhi meyakini wajib sertifikasi halal sangat bisa dicapai oleh industri kelas menengah atas. Namun, beda halnya dengan industri kecil yang memiliki banyak tantangan.

"Untuk menengah besar harusnya tidak masalah dan 2024 saya yakin bisa (semuanya bersertifikasi halal). Nah, masalahnya di kecil ini kan yang jumlahnya jutaan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tantangan utama wajib sertifikasi halal bagi industri kecil adalah jumlahnya yang banyak. Mengutip data BPS, Adhi menyebut jumlah industri kecil rumah tangga di Indonesia lebih dari 1,6 juta.

Sedangkan, industri menengah besar itu hanya sekitar 9 ribu. Itu pun sebanyak 7,2 ribu industri besar sudah tersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jadi masalahnya ada disana (jumlah nya yang banyak), makanya nanti kita koordinasi lagi dengan BPJPH bagaimana untuk percepatan (sertifikasi halal) sekarang ini," jelasnya.

Tantangan kedua adalah, konsistensi dari pelaku usaha mamin kecil atau rumah tangga sendiri. Dalam hal ini adalah warung makan dan catering.

Menurut Adhi, pemerintah memiliki program untuk memudahkan industri mendapatkan sertifikasi halal. Salah satunya adalah self declaration, yang prosesnya sangat sederhana.

Pelaku usaha bisa membuat pernyataan sendiri dengan menyertakan foto bahan baku halal yang digunakan, misalnya tepung dengan sertifikasi halal dan sebagainya.

Setelah itu, bisa menyampaikan kepada lembaga muslim sebagai pendamping halal yang bekerjasama dengan BPJPH, seperti Muhammadiyah, NU, hingga lembaga perguruan tinggi islam di Tanah Air.

Selain itu, kemudahan lain yang diberikan pemerintah adalah subsidi sertifikasi halal bagi industri kecil untuk produk dari hewan, sehingga nilai yang dibayar menjadi Rp600 ribu. Sedangkan, untuk produk mamin lainnya ada gratis, namun memang jumlahnya terbatas.

"Sudah banyak program kemudahan yang diberikan pemerintah. Tapi ini bisa terlaksana kalau industri kecilnya konsisten. Konsisten melakukan self declaration, konsisten menggunakan bahan baku yang sama. Jadi tidak hanya semangat di awal. Saya rasa ini tantangannya," pungkas Adhi.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER