Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia tidak masuk akal dan menolak program tersebut.
Menurutnya, program yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program JKP hanya pemanis agar Perppu Cipta Kerja diterima oleh semua kalangan, termasuk kelas pekerja.
Menurutnya, JKP dalam di dunia internasional dikenal dengan nama unemployment insurance atau asuransi pengangguran. Menurutnya, hanya ada 2 sumber pembiayaan JKP yaitu APBN dan iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia aneh, JKP itu melanggar UU karena iurannya mengambil iuran dari program lain. Dalam UU BPJS, tidak boleh ada subsidi silang program. Ini kan yang diambil iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran program jaminan kematian (JKM)," katanya dalam konferensi pers, Jumat (13/1).
Iqbal menegaskan akad yang terjadi ketika membayar iuran kematian untuk pekerja ketika meninggal, begitu pula dengan akad untuk kecelakaan kerja. Bukan malah diambil untuk jaminan kehilangan pekerjaan.
"Anehnya uang yang diambil dari uang iuran saya (pekerja) itu untuk orang lain yang kehilangan pekerjaan. Itu bahaya benar. Tujuannya baik, tapi caranya salah. Saya tahu ini hanya untuk gula-gula agar kita tidak menolak omnibus law, hanya untuk kita menerima perppu atau UU Ciptaker," sambung Iqbal.
Ia menilai skema tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, di seluruh dunia tidak ada sistem jaminan sosial seperti JKP tersebut. Kendati, ia tak tutup mata soal peran pemerintah yang membayar 0,22 persen iuran tersebut.
Meski begitu, Partai Buruh menolak skema JKP tersebut. Iqbal mengatakan seharusnya ada tiga sumber pembiayaan yang tepat untuk JKP tersebut.
Pertama, iuran dari buruh yang masih bekerja. Kedua, pengusaha yang ikut membayar iuran. Ketiga, pemerintah. Ia menegaskan seharusnya JKP tidak mengambil iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM).
Jika melihat aturan di Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan dana iuran peserta program JKP dibayarkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang berasal APBN.
"Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2022.
"Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan," sambung pasal 2 ayat 2.
Adapun JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta program JKP adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.