Beban Faskes BPJS Melonjak 24 Persen usai Tarif Layanan JKN Naik

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 20:02 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta JKN menambah beban lembaga tersebut hingga 24 persen untuk FKTP.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta JKN menambah beban lembaga tersebut hingga 24 persen untuk FKTP. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta JKN menambah beban lembaga tersebut hingga 24 persen untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Untuk (kenaikan beban) FKTP lebih dari 24 persen," ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/1).

Meski demikian, Ali tak masalah dengan kenaikan tarif JKN demi meningkatkan mutu pelayanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak apa-apa (beban naik) karena itu sudah kesepakatan bersama dan BPJS fokus utamanya adalah peningkatan mutu layanan, kami berharap dengan kenaikan dan insentif bisa meningkatkan mutu layanan BPJS," ujarnya.

Menurut Ali, dengan kenaikan tarif JKN diharapkan mutu pelayanan serta penghargaan terhadap tenaga kesehatan di FKTP dapat lebih baik lagi. Dengan begitu fungsi sistem pelayanan kesehatan di tingkat primer bisa lebih optimal lagi.

Sebelumnya, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif pelayanan JKN atau BPJS Kesehatan yang berlaku tahun ini. Tarif baru tersebut berlaku di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).

Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP).

Aturan ini juga menyebabkan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan, serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di faskes rujukan tingkat lanjut (FKTRL).

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER