Beda Tarif Pelayanan Peserta JKN di Aturan Baru dan Lama

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 16:45 WIB
Menkes Budi menaikkan tarif pelayanan JKN di faskes dasar dan rujukan yang belum naik sejak 2016. Kenaikannya cukup signifikan jika dibandingkan tarif lama.
Menkes Budi menaikkan tarif pelayanan JKN di faskes dasar dan rujukan yang belum naik sejak 2016. Kenaikannya cukup signifikan jika dibandingkan tarif lama. (Foto: BPJS Kesehatan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai tahun ini. Tarif baru tersebut berlaku di fasilitas kesehatan (faskes) dasar maupun rujukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diteken 9 Januari 2023.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi melalui keterangan resmi, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kenaikan tarif ini cukup signifikan jika dibandingkan tarif sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Berikut perbedaannya:

Tarif baru sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Tarif baru di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1: ≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1: >5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif ini nantinya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin, serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Tarif sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016:

a. Puskesmas sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp6.000 per peserta per bulan;
b. Rumah sakit Kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp2.000 per peserta per bulan.

Tarif di Puskesmas:

1. Tersedia dua orang dokter dan tersedia dokter gigi Rp6.000 per peserta;

2.Tersedia dua orang dokter, tapi tidak memiliki dokter gigi, maka tarif sebesar Rp5.500 per peserta;

3. Tersedia satu orang dokter dan memiliki dokter gigi, maka tarif sebesar Rp5.000 per peserta;

4. Tersedia satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.500 per peserta;

5. Tersedia satu orang dokter, tapi tidak memiliki dokter gigi, maka tarif sebesar Rp3.500 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.000 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dua orang dokter dan tersedia dokter gigi Rp10 ribu per peserta;

2.Tersedia dua orang dokter, tapi tidak tersedia dokter gigi Rp9 ribu per peserta;

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia satu orang dokter sebesar Rp 8.000 per peserta.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER