10 Kripto Jagoan Anjlok Parah, Bitcoin Longsor dari Harga US$21 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 09:55 WIB
Harga 10 kripto terbesar anjlok Kamis (19/1) ini. Bitcoin melemah 2,51 persen ke harga US$20.710.
Harga 10 kripto terbesar anjlok Kamis (19/1) ini. Bitcoin melemah 2,51 persen ke harga US$20.710. (Dok. Shutterstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar serentak melemah pada perdagangan Kamis (19/1). Bitcoin anjlok dalam, diikuti oleh koin-koin jagoan lainnya.

Mengutip coinmarketcap, Bitcoin tidak mampu bertahan di level 21 ribu dolar AS. Kini, harganya US$20.710 per koin imbas penurunan 2,51 persen.

Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, juga tergelincir 3,77 persen ke harga US$1.519 per koin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelemahan cukup dalam juga dialami BNB. Harganya jatuh ke US$288 per keping atau turun 4,30 persen. XRP turut ambles ke harga US$0,37 setelah melemah 2,37 persen dalam sehari.

Tether, USD Coin dan Binance USD belum beranjak dari harga US$1 per keping. Trio satu dolar AS ini naik-turun tipis di bawah 1 persen.

Cardano jatuh cukup dalam 5,57 persen dan kini bertengger di harga US$0,33 per koin.

Dogecoin mencatatkan pelemahan paling parah, yakni 7,18 persen ke harga US$0.08 per koin. Si koin meme ini kembali anjlok padahal di perdagangan sebelumnya koin ini rebound paling tinggi.

Sedangkan Polygon juga tergelincir 6,24 persen ke harga US$0,94 padahal sebelumnya koin nomor 10 ini tembus harga 1 dolar AS.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER