Dana Kelolaan Haji BPKH Tembus Rp166 T Hingga Akhir 2022

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 07:15 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji mencatat dana kelolaan haji per akhir 2022 mencapai Rp166,01 triliun atau naik 4,56 persen dari saldo 2021, Rp158,79 triliun.
Badan Pengelola Keuangan Haji mencatat dana kelolaan haji per akhir 2022 mencapai Rp166,01 triliun atau naik 4,56 persen dari saldo 2021, Rp158,79 triliun. Ilustrasi. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji per akhir 2022 mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021, Rp158,79 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan peningkatan dana kelolaan haji ini sejalan dengan nilai manfaat yang diperoleh sepanjang 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun.

Dengan keuangan haji yang sehat dan positif tersebut, BPKH siap mendukung pelaksanaan haji tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100 persen. Jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1).

Menurutnya, saat ini penempatan dana haji di perbankan per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun. Jumlah ini lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji per tahunnya.

Fadlul menjelaskan bahwa BPKH bahkan sanggup untuk memberikan kontribusi kepada jamaah haji senilai kurang lebih Rp20 triliun dengan asumsi kuota yang berangkat mencapai 100 persen.

"Sejauh ini setiap tahun kami mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan haji saat ini cukup solvent, di mana rasio solvabilitas (posisi aset terhadap liabilitas) adalah di atas 100 persen, yakni 102,747 persen. Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

Lebih lanjut, pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan, yakni minimal 2X BPIH dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 X BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

"Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan kedepannya insya Allah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER