Fakta-fakta Meikarta: Iklan Jor-joran hingga Konsumen Digugat Rp56 M

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 16:32 WIB
PT MSU menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik. Berikut rentetan fakta kasus Meikarta.
PT MSU menggugat konsumen Rp56 miliar karena karena menuntut refund dan menuduh mencemarkan nama baik. Berikut rentetan fakta kasus Meikarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

5. DPR panggil konsumen Meikarta

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR pada Desember tahun lalu. Setelah itu mereka dipanggil oleh Komisi VI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada pertengahan Januari ini.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung soal dugaan kekuatan oligarki dalam kasus apartemen Meikarta di mana konsumen tak kunjung menerima unit sejak 2019.

"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) tahun 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan PKPKM, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VI DPR pun mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU.



5. PT MSU gugat konsumen Meikarta Rp56 miliar

Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan itu diajukan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

6. Sidang gugatan ditunda dan bakal dilanjutkan pada 7 Februari

Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak berkomentar usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap 18 orang konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar.

Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat itu diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang. Alasannya, karena 6 alamat tergugat tidak jelas, di mana ada yang sudah pindah dan tidak sesuai.

"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

7. Ada 2 tergugat yang bukan anggota komunitas konsumen Meikarta

Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan sidang bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan merupakan anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang mendapatkan relaas alias surat panggilan sidang hari ini.

Selepas sidang, Rudy menegaskan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak jelas dan 2 orang lain bukan merupakan anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengetahui siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.

"Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak jelas dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.

"Kami tergabung dalam komunitas ini telah dilakukan seleksi, fit and proper test. Kami tidak mau asal rekrut orang, rupanya dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang," sambungnya.

8. Konsumen Meikarta kekeh tuntut refund

PKPKM menegaskan bahwa tuntutan mereka tetap sama seperti yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI 18 Januari lalu, yakni meminta refund alias pengembalian dana.

"Tidak banyak permintaan kami. Refund harga mati, itulah komitmen dari komunitas," tegas Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan.

Anggota PKPKM Indri yang hadir dalam sidang gugatan tersebut mengatakan PT MSU tidak waras. Menurutnya, konsumen sudah tidak punya uang dan tidak mendapatkan unit apartemen, tapi malah dituntut Rp56 miliar.

"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. PT MSU, kami pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" kata Indri usai persidangan.

"Kami hanya menuntut hak kami, kalau gak bisa dipenuhi, kembalikan uang kami. Itu saja, simple. Gak usah dibawa-bawa dramatisir kayak drama korea," pungkasnya.

9. Pengembang Meikarta kekeh serahkan unit bertahap hingga 2027

Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan akan menyerahkan unit apartemen bertahap hingga 2027. Hal ini disampaikan usai PT MSU menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar.

MSU menyebut akan menghormati dan menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023," kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

PT MSU berdalih siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, mereka menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum.

10. Meikarta klaim sudah serahkan 1.700 unit apartemen ke konsumen

Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di tower ke-11 dan ke-12 Timberlake Tower. Total unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli diklaim sebanyak 1.700-an unit.

"Ini merupakan tower yang ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan ke pemilik unit," ujar 'Chief Marketing Officer' (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Meikarta juga mengaku sudah melakukan serah terima tower ke-9 dan ke-10. Mengutip detik.com, ia mengatakan, Meikarta sudah melakukan serah terima kepada para konsumen sebanyak 1700-an unit.



(skt/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER