ANALISIS

Mungkinkah Isi RUU PPRT Hanya Sebatas Formalitas?

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 08:10 WIB
Rencana pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT ternyata tak berjalan mulus. Ada berbagai penolakan dan keraguan terhadap aturan tersebut.
Rencana pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT ternyata tak berjalan mulus. Ada berbagai penolakan dan keraguan terhadap aturan tersebut. (Adhi Wicaksono).

Kemudian, ia juga menilai area kerja PRT harus terbuka untuk pemerintah. Dalam hal ini, pekerja pemerintah bisa ikut campur jika ada masalah dengan PRT.

Tidak seperti saat ini, area kerja PRT tertutup atau dianggap private sehingga pemerintah tak bisa ikut campur dan ini berpotensi terjadinya pemerkosaan dan penyiksaan.

"Tempat kerja harus bisa terbuka. Misalnya, RT/RW, aparat pemerintah istilahnya bisa ikut andil jika terjadi masalah. Jadi sifatnya private ini harus dibuka," kata Timboel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ia juga menilai pemerintah harus menetapkan upah minimum dan juga batasan maksimal jam kerja untuk PRT di dalam negeri. Ini untuk mencegah terjadinya pemberian gaji tak setimpal dan jam kerja panjang.

"Upah minuman khusus PRT harus ada, jam kerja ada biar tidak ada yang kerja sampai 24 jam. Artinya dia harus dimanusiakan," tegasnya.

Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini menyatakan pihaknya sangat mendukung rencana pemerintah untuk segera mensahkan RUU PRT. Namun, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.

Pertama, memperjelas ruang lingkup siapa yang dimaksud PRT. Artinya, tidak semua yang tinggal di rumah orang lain dan bertugas mencuci piring, hingga bersih-bersih adalah PRT.

"Sebetulnya sudah baik, tapi perlu diperbaiki mungkin ditambahkan, diperjelas siapa yang dimaksud PRT. Misalnya santri, mereka memang kerja, santri kan kadang membersihkan pesantren yang ditinggali, tapi kan dia belajar, itu bukan PRT," jelasnya.

Kedua, mengatur batas minimum usia bisa menjadi PRT. Tujuannya untuk menghapus pekerja anak. Namun, hal ini tak perlu langsung dan dinilai bisa disesuaikan dengan rencana kerja pemerintah mengurangi pekerja anak secara bertahap dan betul-betul hilang di 2030 mendatang.

Ketiga, memberlakukan hukum pidana bagi penyalur dan juga pemberi kerja jika melanggar hak-hak PRT.

Keempat, mewajibkan PRT menerima bantuan sosial, misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Sebab, PRT adalah pekerja yang menerima gaji di bawah UMR.

"PRT berhak menerima bansos karena penghasilan di bawah UMR. Jadi biarkan PRT menjadi tanggungan negara untuk dapat PKH dan lainnya," pungkas Lita.



(ldy/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER