OJK Beberkan Update Kasus Wanaartha hingga Jiwasraya
CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 12:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
OJK mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan lembaganya tengah menyelesaikan pelbagai kasus tersebut seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen.
Selain itu, upaya tersebut dilakukan juga demi mendorong kemajuan industri asuransi. Berikut perkembangan kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia:
Ogi mengatakan pihaknya memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), usai mencabut izin usaha Wanaartha life pada Desember 2022.
Ia menambahkan pembentukan tim likuidasi adalah kewenangan RUPS. Sedangkan tugas OJK adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi tersebut.
"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/2).
Para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi untuk dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Di lain sisi, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI di mana telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL. Itu termasuk pemegang saham pengendali (PSP) dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana, yakni atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK mendorong agar pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga tetap meminta kepada PSP agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL," tegas Ogi.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Sementara itu, OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) pada (30/12) tahun lalu. OJK menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
OJK menuntut Kresna Life untuk memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Setelah itu, OJK memberi Kresna Life waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
OJK kemudian akan meninjau kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," ancam Ogi ke Kresna Life.
3. AJB Bumiputera 1912
Ogi mengatakan OJK menilai ada perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
AJBB merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
Kendati, OJK masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.
"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," jelasnya.
Terkait Jiwasraya, Ogi mengatakan OJK sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 pada 22 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari penyertaan modal negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan serta dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK juga telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.
"Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," jelasnya.
OJK menegaskan Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan lembaganya tengah menyelesaikan pelbagai kasus tersebut seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen.
Selain itu, upaya tersebut dilakukan juga demi mendorong kemajuan industri asuransi. Berikut perkembangan kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia:
Ogi mengatakan pihaknya memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), usai mencabut izin usaha Wanaartha life pada Desember 2022.
Ia menambahkan pembentukan tim likuidasi adalah kewenangan RUPS. Sedangkan tugas OJK adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi tersebut.
"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/2).
Para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi untuk dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Di lain sisi, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI di mana telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL. Itu termasuk pemegang saham pengendali (PSP) dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana, yakni atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK mendorong agar pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga tetap meminta kepada PSP agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL," tegas Ogi.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Sementara itu, OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) pada (30/12) tahun lalu. OJK menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
OJK menuntut Kresna Life untuk memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Setelah itu, OJK memberi Kresna Life waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.
OJK kemudian akan meninjau kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," ancam Ogi ke Kresna Life.
OJK minta Jiwasraya alihkan polis
Foto: Tangkapan layar web wanaarthalife.com
3. AJB Bumiputera 1912
Ogi mengatakan OJK menilai ada perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
AJBB merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
Kendati, OJK masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.
"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," jelasnya.
Terkait Jiwasraya, Ogi mengatakan OJK sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 pada 22 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari penyertaan modal negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan serta dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK juga telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.
"Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," jelasnya.
OJK menegaskan Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.