OJK Beberkan Update Kasus Wanaartha hingga Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 12:05 WIB
OJK mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.
OJK mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan lembaganya tengah menyelesaikan pelbagai kasus tersebut seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen.

Selain itu, upaya tersebut dilakukan juga demi mendorong kemajuan industri asuransi. Berikut perkembangan kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Ogi mengatakan pihaknya memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), usai mencabut izin usaha Wanaartha life pada Desember 2022.

Ia menambahkan pembentukan tim likuidasi adalah kewenangan RUPS. Sedangkan tugas OJK adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi tersebut.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/2).

Para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi untuk dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Di lain sisi, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI di mana telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL. Itu termasuk pemegang saham pengendali (PSP) dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana, yakni atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

"OJK mendorong agar pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga tetap meminta kepada PSP agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL," tegas Ogi.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

2. Kresna Life

Sementara itu, OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) pada (30/12) tahun lalu. OJK menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

OJK menuntut Kresna Life untuk memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Setelah itu, OJK memberi Kresna Life waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

OJK kemudian akan meninjau kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," ancam Ogi ke Kresna Life.



OJK minta Jiwasraya alihkan polis

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER