OJK Beberkan Update Kasus Wanaartha hingga Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 12:05 WIB
OJK mengungkap perkembangan terbaru kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi di Indonesia, mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.
Foto: Tangkapan layar web wanaarthalife.com

3. AJB Bumiputera 1912

Ogi mengatakan OJK menilai ada perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

AJBB merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Kendati, OJK masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," jelasnya.



4. Jiwasraya

Terkait Jiwasraya, Ogi mengatakan OJK sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 pada 22 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari penyertaan modal negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan serta dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK juga telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

"Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," jelasnya.

OJK menegaskan Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.



(skt/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER