Hanya Selang Setahun, Supermal Karawaci Digugat PKPU Lagi
PT Supermal Karawaci kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited.
Gugatan itu diajukan pada 6 Februari 2023 atau dua hari lalu. Artinya, gugatan itu kembali diajukan Investment Opprtunities satu tahun setelah gugatan keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2022 lalu ditolak.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Investment Opportunities juga mengajukan gugatan kepada PT Dewata Wibawa.
"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU," demikian tertuang dalam SIPP dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (8/2).
Selain itu, penggugat meminta agar Supermal Karawaci ditetapkan dalam kondisi PKPU dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU," tulisnya.
Investment Opportunities juga pernah mengajukan gugatan PKPU kepada Supermal Karawaci pada 30 November 2021 dan 2 Maret 2022.
Sebagai informasi, Supermal Karawaci adalah pusat perbelanjaan yang dibuka sejak 1922 yang sebelumnya dimiliki oleh Grup Lippo. Mal ini berlokasi di Tangerang, Banten yang kemudian dikelola oleh Grup Salim.