DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar

CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2023 13:20 WIB
DJSN mengungkapkan dana untuk perbaikan infrastruktur demi menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional bisa mencapai Rp2,6 miliar. (iStock/eggeeggjiew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan dana untuk perbaikan infrastruktur demi menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) bisa mencapai Rp2,6 miliar.

Hal tersebut dituturkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).

Ia mengatakan besaran dana itu diperoleh usai melakukan monitoring dan evaluasi dari uji coba penerapan KRIS di empat rumah sakit, yakni RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.

"Kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar," ungkap Mickael. Ia menyebut semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar pula biaya perbaikan infrastruktur.

Adapun 12 kriteria KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam, dan pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Lalu, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, serta ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Kemudian, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Lebih lanjut, Mickael mengatakan secara umum dari empat rumah sakit uji coba tadi, 98 persen KRIS JKN telah dipenuhi. Di mana tiga dari empat rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria yaitu, RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Sementara, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon belum memenuhi satu dari 12 kriteria, yaitu kriteria tirai/partisi.

"Uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba," tandasnya.



(mrh/dzu)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK