Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR senilai RpRp90,05 juta, yang terdiri dari setoran jemaah (Bipih) sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen. Sisanya, Rp40,23 juta atau 44,7 persen bersumber dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
BPKH mengapresiasi besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan ke depannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat, yang notabene masih ada milik jemaah tunggu, yang patut dijaga keberimbangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat tahun berjalan, serta saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.
BPKH juga mengapresiasi revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal serta dibolehkannya cicil setoran lunas. Hal ini dinilai bisa membuat jemaah tidak merasa berat saat keberangkatan.
Lebih lanjut, pemerintah dan DPR juga memberlakukan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok haji sebagai berikut:
a. Jemaah haji lunas tunda 2020 yang akan diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai
manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda 2020 akumulasi sebesar Rp845,7 miliar.
b. Jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan
sebesar Rp9,400.000, juta.
c. Jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan SAR dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
(mrh/pta)