
DPR: BPKH Harus Bisa Gandakan Nilai Manfaat Dana Haji atau Bubar

Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandakan nilai manfaat demi "mensubsidi" biaya haji yang dibayar jemaah. Jika tidak, BPKH lebih baik bubar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja BPIH dari DPR Marwan Dasopang. Marwan menegaskan BPKH jangan hanya mengandalkan usul kenaikan biaya haji.
"BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu BPKH, dibubarkan saja," kata Marwan di Gedung DPR RI, Rabu (8/2).
Menurutnya, kehadiran BPKH diperlukan untuk mengelola uang dari calon jemaah haji yang menunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Marwan menekankan kehadiran badan tersebut seharusnya bisa membantu calon jemaah haji memenuhi atau mendekati nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ia mengatakan saat ini keuntungan investasi yang dilakukan BPKH hanya sekitar 7 persen dengan hasil nilai manfaat di kisaran Rp9 triliun.
Jika bisa mencari investasi dengan keuntungan dua digit atau sekitar 10 persen, Marwan menilai BPKH bisa memperoleh Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.
Lihat Juga : |
Di lain sisi, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menjajaki model investasi selain surat berharga syariah nasional (SBSN). Fadlul menegaskan pihaknya menerima berbagai masukan soal investasi ini.
Fadlul mengasumsikan Komisi VIII, BPKH, dan stakeholder lain sudah sepaham terkait ekosistem perhajian. Menurutnya, ekosistem perhajian bukan hanya kegiatan sosial, tapi juga kegiatan usaha yang akan menghasilkan keuntungan di masa mendatang.
"Oleh karena itu, perlu kami laporkan bahwa saat ini BPKH sudah mulai berproses mendirikan anak perusahaan di Arab Saudi yang rencananya akan menjadi seperti holding company dari investasi yang akan dilakukan di beberapa sektor industri yang strategis di dalam ekosistem perhajian," katanya dalam rapat dengan Komisi VIII di hari yang sama.
"Mudah-mudahan bukan hanya BPKH merupakan sumber pembiayaan keberangkatan haji, namun dapat membantu Kemenag dalam melakukan press control terhadap beberapa harga yang menjadi komponen utama penyelenggaraan biaya haji," sambung Fadlul.
Segala hal seputar BPKH dirinci dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, termasuk pembagian soal penempatan investasi yang musti dilakukan BPKH untuk memperoleh nilai manfaat. Kemudian, dimanfaatkan untuk mensubsidi BPIH.
Selanjutnya, porsi penempatan dan investasi dana kelolaan haji diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rinciannya, investasi dalam bentuk emas maksimal 5 persen (pasal 29 ayat 2), investasi langsung maksimal 20 persen (pasal 30 ayat 3), investasi lainnya maksimal 10 persen (pasal 31 ayat 2), dan investasi surat berharga syariah negara (SBSN) dengan limit yang tidak dibatasi (pasal 28 ayat 1-3).
Berdasarkan Laporan Keuangan BPKH 2022 (unaudited), saldo dana haji 2022 sebesar Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp158,79 triliun. Namun, nilai manfaat yang dihasilkan merosot 4,18 persen dari Rp10,52 triliun pada 2021 menjadi Rp10,08 triliun di tahun berikutnya.
[Gambas:Video CNN]