OJK Akan 'Hidupkan' AJB Bumiputera Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 10:46 WIB
OJK akan 'menghidupkan' kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Mereka sedang menyiapkan aturan supaya AJB Bumiputera hidup lagi.
OJK akan 'menghidupkan' kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Mereka sedang menyiapkan aturan supaya AJB Bumiputera hidup lagi. ( Dok. Bumiputera).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan 'menghidupkan' kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Untuk mewujudkan itu mereka akan menerbitkan peraturan OJK baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam pertemuan ADK dengan pemred media massa, Kamis (15/2) kemarin menyatakan  upaya OJK menghidupkan Bumiputera itu mulanya diwujudkan dengan merestui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB sejak 10 Februari 2023 lalu.

Restu atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sudah kasih lampu hijau untuk mereka (AJBB) hidup kembali," ungkapnya.

"POJK-nya yang sudah disiapkan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," tambahnya.

Ia memambahkan RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip usaha bersama. Nah, prinsip ini tercantum di anggaran dasar AJBB dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Terutama di Bab VII yang memuat mengenai asuransi usaha bersama. Prinsip utama usaha bersama ini adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan uu, juga terkait menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Adapun RPK AJBB terdiri dari tiga tahap. Pertama, tahap penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.

Kedua, tahap penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan yang berfokus memperbaiki kondisi perusahaan, penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, dan menjaga kesinambungan operasional.

Ketiga, tahap transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai serta terselesaikan.

Selanjutnya, memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

[Gambas:Video CNN]



(asa/mrh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER