Teten Masduki dan OJK Digugat Rp7,4 M Gegara Koperasi Simpan Pinjam

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 11:29 WIB
Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam.

Gugatan diajukan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat mengutus Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum. Selain Teten dan OJK, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.

Gugatan yang diajukan yakni menyatakan pembiaran yang dilakukan Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan, sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Para penggugat mengklaim pembiaran itu mengakibatkan mereka mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.

"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000," demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dikutip pada Senin (20/2).

Selain itu, para penggugat juga mengklaim kerugian lainnya adalah dari bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 205.312.499.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi selaku utusan dari Teten dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sendiri merupakan dua dari delapan koperasi simpan pinjam yang disebut Teten merugikan negara senilai Rp26 triliun.

Enam koperasi lainnya yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.





(mrh/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK