Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menghentikan operasional toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018. Alasannya, Tamasia tidak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2018," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (20/1).
Menurut Tongam, Tamasia sudah diminta mengurus izin ke Bappebti. Namun, hingga saat ini belum ada nama PT Tamasia Global Sharia yang masuk dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas di situs Bappebti per Selasa (17/1) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan, maka termasuk kegiatan ilegal," ucapnya.
Tongam pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh Tamasia untuk segera melapor ke polisi. Ia menyarankan agar korban segera melakukan proses hukum.
Kasus Tamasia ramai usai perusahaan itu meminta penggunanya menjual emas dengan harga Rp800 ribu per gram maksimal hingga 15 Februari 2023. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga jual emas Antam pada periode yang sama, yakni Rp1,042 juta per gram.
Hal tersebut diketahui berdasarkan cuitan warganet di Twitter dengan nama akun @adrsbg. Dalam cuitannya itu ia melampirkan pengumuman dari Tamasia yang akan mengubah model bisnis mereka.
Berdasarkan pengumuman yang @adrsbg unggah, bisnis Tamasia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tama gold/emas fisik melalui media online yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.
Karenanya, Tamasia mengimbau seluruh penggunanya yang memiliki saldo di akun aplikasi untuk melakukan proses jual emas sampai 15 Februari 2023 sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
"Parah banget @Tamasia_ID sudah gak bisa diakses dari awal tahun, sekarang tiba-tiba maksa buat jual karena mereka ganti bisnis model dan harga jualnya cuman dihargai Rp800 ribu?" tulis @adrsbg.