17 Kapal Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 21:10 WIB
KKP melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing yang beroperasi di Selat Malaka. Dari 17 kapal itu, satu di antaranya adalah kapal ikan asing.
KKP melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing yang beroperasi di Selat Malaka. Dari 17 kapal itu, satu di antaranya adalah kapal ikan asing. (CNN Indonesia/Farida).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing yang beroperasi di Selat Malaka. Dari 17 kapal itu, satu di antaranya adalah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia.

Sedangkan sisanya kapal ikan Indonesia (KII). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan keberadaan kapal itu diketahui berdasar pada laporan nelayan dan hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.

"Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespons keresahan para nelayan," ungkap Adin lewat keterangan tertulis, Selasa (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam KIA berbendera Malaysia itu ditangkap saat sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Pada saat pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nakhoda diketahui merupakan warga negara Kamboja.

"Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin.

Sementara, 16 KII yang ditangkap KPP adalah kapal tak berizin dan beroperasi secara ilegal. Adin menjelaskan 11 kapal di antaranya diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

"Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban kapal itu untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan dilakukan sesuai aturan berlaku. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan.

Berikut daftar nama 17 kapal yang ditangkap itu:

1. KM. KHF (56.38 GT)
2. KM. AMAZIA (29 GT)
3. KM. INKA MINA 916 (30 GT)
4. KM. KELVIN I (30 GT)
5. KM. CAKALANG (40 GT)
6. KM. BARGES (60 GT)
7. KM. RATU -1 (5 GT)
8. KM. TANPA NAMA (28 GT)
9. KM. INKA MINA 928 (30 GT)
10. KM. INKA MINA 723 (32 GT)
11. KM. ARABIAH (16 GT)
12. KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui)
13. KM. KHARISMA-1 (28 GT)
14. KM. WAFA JAYA (26 GT)
15. KM. DUA PUTRI-B (30 GT)
16. KM. SUKA-1 (23 GT)

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER