Menteri Basuki Batasi Penggunaan TKA di Proyek Infrastruktur 5 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 18:24 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membatasi buruh atau tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek infrastruktur maksimal 5 persen. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membatasi buruh atau tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek infrastruktur maksimal 5 persen.

Pembatasan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha yang ditetapkan pada 16 Januari lalu.

"Penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dan pada 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5 persen (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR," tulis poin E nomor 1 aturan tersebut, dikutip pada Selasa (21/2).

Lebih lanjut, di poin E nomor 2 dijelaskan dua syarat penggunaan barang impor dan/atau TKA, yakni memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri serta memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Basuki menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya surat tersebut, yakni sebagai panduan operasional bagi badan usaha yang akan menggunakan barang impor dan/atau TKA pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR melalui pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Selain itu, SE ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR melalui pola KPBU.

Namun, penggunaan barang impor dan/atau TKA dalam proyek infrastruktur masih bisa diberikan dengan persetujuan Menteri PUPR melalui beberapa tahapan, yakni:

a. Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi;

b. Direktur Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA;

c. Menteri PUPR memberikan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA;

d. Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri;

e. Format surat permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup isi SE tersebut.



(skt/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK