Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) setelah sekarat selama beberapa tahun belakangan ini akhirnya terang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines akhirnya membubarkan maskapai pelat merah tersebut.
Dalam PP yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023 itu, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby 2 Juni 2022 yang menyatakan perusahaan pailit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).
Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Berdasarkan aturan tersebut, setelah dibubarkan, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi memaparkan 1.225 karyawan eks maskapai Merpati Airlines akan mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar.
Ia menyebut pembagian hasil penjualan aset tahap pertama ini akan diberikan kepada kreditur, termasuk eks karyawan.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi.
Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebut pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai pembubaran ini sudah tepat. Maklum, penyakit keuangan Merpati Airline sudah kronis sejak 2008 lalu.
Kala itu, perusahaan merugi dan utangnya mencapai Rp2,8 triliun. Sementara aset yang dimiliki hanya Rp999 miliar. Ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun dan kerugiannya tembus Rp641 miliar.
Menurut Rizal, apabila Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengambil langkah strategis dalam upaya penyehatan perusahaan tetapi tetap tak 'nendang', tentunya keputusan pailit menjadi tepat. Asalkan bisa mendorong kesehatan perusahaan plat merah yang lainnya di bidang perhubungan udara.
Meski begitu, kata Rizal, pembubaran ini ada konsekuensi berkaitan dengan sisa aset dan nasib pekerjanya. Hal ini tentu harus diselesaikan dan diberikan kompensasi yang tidak menjadi beban berikutnya pasca dibubarkan.
"Terutama bagi para pekerja yang dirumahkan. Pun demikian, sisa aset setelah dipenuhi kewajiban bagi pekerja dan perusahaan, harus segera dikembalikan ke negara," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menambahkan sebenarnya sekarang ini masih banyak BUMN yang kondisinya seperti Merpati. Ia mengatakan pemerintah juga harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah itu.
Kalau masih bisa diselamatkan, ia mengatakan pemerintah bisa mengobati BUMN itu berbagai treatment dan pengobatan. Terutama injeksi berkaitan dengan keuangan perusahaan.
"Setidaknya dapat memberikan 'darah segar' bagi perusahaan plat merah yang makin turun penerimaan usaha dan laba nya," imbuh Rizal.
Ia juga mengatakan kalau pemerintah tidak mampu, tentunya mesti cermat dan tepat dalam memilih perusahaan mana yang akan dipailitkan berikutnya.
Hal ini tentu dengan segala pertimbangan yang panjang, baik terkait dengan bisnis strategis, penyelamatan perusahaan negara, dan agen pembangunan sebagai lokomotif ekonomi nasional.
Sudah Miliki Garuda dan Maskapai Swasta
Pengamat menyebut selain Merpati, Jokowi juga perlu membubarkan sejumlah BUMN yang masih merugi. (Wikimedia).
Setali tiga uang, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita juga menyebut pembubaran Merpati Airlines sudah tepat.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan perusahaan itu.
"Tak ada rugi bagi pemerintah dari pembubaran tersebut, karena sudah pailit sejak lama," katanya.
Ronny menyebut sektor penerbangan memang cukup strategis, tapi Indonesia masih punya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang telah diselamatkan dan ada PT Pelita Air Service juga.
Di sisi lain, ada juga perusahaan swasta nasional yang sampai ke pelosok-pelosok. Dengan begitu, pembubaran Merpati Airline secara strategis tidak berbahaya dan secara bisnis tidak layak dipertahankan.
[Gambas:Photo CNN]
Ronny menambahkan Kementerian BUMN juga perlu mempertimbangkan kelanjutan bisnis dari perusahan-perusahaan pelat merah lainnya yang sudah tidak sehat. Ia menilai perusahan-perusahaan itu juga layak dibubarkan daripada membebani anggaran negara setiap tahun atas nama penyertaan modal negara (PNM).
Merpati Airlines sendiri sebelumnya memang sudah masuk daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan oleh Erick Thohir. Selain Merpati Airlines ada juga beberapa perusahaan yang akan dibiarkan seperti PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Nama yang disebutkan terakhir pun saat ini sudah dibubarkan. Dalam kesempatan lain, Erick Thohir mengatakan masih ada 9 dari 41 perusahaan pelat merah yang merugi sepanjang 2022.
Namun, Erick tidak menjabarkan secara detail nama kesembilan perusahaan tersebut. Pembubaran perusahaan BUMN bisa saja terjadi lagi mengingat Erick memang dikenal dengan aksi bersih-bersih di BUMN.
Ia juga melakukan perampingan jumlah BUMN dari 108 menjadi 41. Perampingan ini diklaim memberikan hasil yang lebih baik dengan meningkatnya kinerja BUMN.
Saat baru menjabat sebagai menteri BUMN, Erick menyebut 70 persen BUMN mengalami kerugian. Ia mengatakan perbaikan kinerja terletak pada dua kunci utama yakni aspek kepemimpinan di tubuh BUMN dan juga penerapan sistem yang berjalan secara konsisten.
Erick menambahkan program bersih-bersih ini tentu tidak selesai dalam waktu singkat lantaran sudah terjadi sejak zaman dahulu. Namun, ia meyakini pemilihan pemimpin berdasarkan leadership yang baik dan sistem yang dibangun akan bisa mengurangi korupsi.
[Gambas:Video CNN]