Cara Klaim Kendaraan Rusak ke Jasa Marga Akibat Jalan Tol Berlubang

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 13:35 WIB
Cara klaim kerusakaan kendaraan pengguna jalan tol akibat jalan rusak atau berlubang yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Cara klaim kerusakaan kendaraan pengguna jalan tol akibat jalan rusak atau berlubang yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengganti kerusakan pada kendaraan pengguna akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga.

Sebelumnya, sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) mengeluhkan kondisi jalan berlubang yang merusak ban kendaraan.

"Ban depan mobil saya, dua-duanya benjol, kena lubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Ali, seorang pengendara yang melintasi Tol Japek di Karawang, seperti dikutip Antara, Minggu (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Sabtu malam lalu, Ali melintasi Tol Japek dengan masuk dari Gerbang Tol Cikampek Utama, lalu keluar Gerbang Tol Karawang Timur.

Di sepanjang jalan tol itu memang ada sejumlah titik jalan yang berlubang, tapi tidak terlalu parah. Namun, saat melintas beberapa kilometer menuju tikungan ke arah Gerbang Tol Karawang Timur, mobilnya terjebak lubang besar.

Keesokan harinya, Ali baru menyadari kalau ban depan mobilnya sebelah kiri dan kanan 'benjol'.

Menanggapi kejadian itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan ada sejumlah langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Berikut cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga:

1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER