Data OJK: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp51,03 T pada Januari 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan dari fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp51,03 triliun pada Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan capaian itu tumbuh 63,47 persen year on year (yoy).
"Pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun," katanya dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy.
Ogi menyebut OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa pinjol.
Capaian penyaluran pembiayaan dari pinjol yang tinggi menandakan minat masyarakat pada skema tersebut juga besar. Meski demikian, OJK tetap mengingatkan untuk berhati-hati.
Beberapa waktu belakangan, ada kasus penipuan serupa pinjol berkedok investasi yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Agar kasus tak terulang, OJK pun menyiapkan tiga langkah untuk mencegah modus penipuan tersebut terulang.
Pertama, peningkatan kualitas electronic know your customer (E-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah.
Kedua, melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.
Ketiga, meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, seperti banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya bersama 11 kementerian atau lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pada Desember 2022, SWI telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjol ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal. Total, sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022 dengan rincian 698 pinjol ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.
"OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastruktur dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional atau Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap," ungkap Mirza.