Pemegang Polis Bumiputera Tak Masalah Nilai Klaim Turun, Asal Dibayar

tim | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 07:35 WIB
Pemegang polis asuransi AJB Bumiputera tak masalah jika nilai manfaat klaim asuransinya turun asalkan dibayar meski tidak 100 persen.
Pemegang polis asuransi AJB Bumiputera tak masalah jika nilai manfaat klaim asuransinya turun asalkan dibayar meski tidak 100 persen. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masih ada perasaan mengganjal di hati Endang Nia tatkala mengingat uangnya di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera senilai Rp16 juta, tidak memiliki nasib yang jelas.

Ia tak tahu apakah uang klaim manfaat sebagai pemegang polis AJB Bumiputera 1912 itu bisa kembali atau tidak. Padahal, seharusnya Endang bisa menikmati uang tersebut sejak 2019, tetapi realitanya nihil hingga kini.

Empat tahun berlalu, perempuan asal Magelang, Jawa Tengah, itu berusaha legowo. Ia lelah terus-terusan menagih haknya, tetapi tak juga membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang tidak mau terlalu ambil pusing lagi dengan masalah AJB Bumiputera. Jika terus mengendap di pikiran, ia khawatir akan mempengaruhi kesehatan fisiknya.

"Saya lebih jaga kesehatan karena saya di rumah sendirian. Seandainya mau dibayar syukur, enggak ya nggak apa-apa. Ikhlas nggak ikhlas ya, sekarang kalau dipikirkan tapi nggak dibayar, aku malah sakit sendiri," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/2).

Endang merupakan pemegang polis AJB Bumiputera, yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding). Dengan uang Rp16 juta yang belum dibayar itu, ia terdaftar sebagai pemegang polis asuransi perorangan habis kontrak.

Meski sudah merasa ikhlas, beberapa hari lalu Endang mendapat secercah harapan uangnya bisa kembali. Ia mendapat informasi AJB Bumiputera akan membayar klaim para pemegang polis, tetapi nilai manfaatnya turun.

Endang mendapat informasi itu dari salah satu pegawai Bumiputra yang ia kenal.

Tak percaya begitu saja, ia pun mencoba browsing di internet untuk mencari kebenarannya. Setelah mendapat informasi yang kredibel, Endang pun percaya.

Berdasarkan informasi yang didapat Endang, pemegang polis yang ingin mencairkan klaim harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, fotokopi rekening bank yang aktif, materai 10 ribu, dan mau menandatangani surat persetujuan.

Endang hanya tahu informasi sebatas itu saja. Terkait kapan uangnya akan cair dan skema pembayarannya seperti apa ia masih mencari jawaban.

Jika melihat ketentuan dari AJB Bumiputera, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022. Nah, Endang tergolong sebagai pemegang polis outstanding perorangan habis kontrak.

Artinya, uang klaim senilai Rp16 juta miliknya akan turun 50 persen menjadi Rp8 juta. Karena nilai klaimnya di atas Rp5 juta, maka uang Endang akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp4 juta pada tahun ini, lalu Rp4 juta pada tahun depan.

Begitu mengetahui hal tersebut, Endang setuju saja. Menurutnya, tidak ada pilihan lain daripada uangnya tak kembali 100 persen.

"Dari pada uang nggak kembali ya, gimana?" ujarnya seraya berharap pihak Bumiputera bisa memberikan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran klaim tersebut.

Lanjut ke halaman sebelah...

Pemegang polis tak mau pencairan klaimnya dicicil

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER