Kemenkeu Akui Terima Hasil PPATK Soal Rafael Alun: Lagi Kami Kaji
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengakui pihaknya menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap harta jumbo Rp56 miliar milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sejak 2019.
Ia pun membantah informasi bahwa pihaknya telah menerima laporan soal harta Rafael sejak 2012. Awan juga membantah tak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kan lagi kami kaji, bukan dan tidak ada pembiaran, gak ada," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jakarta, Rabu (1/3).
Awan pun mengaku proses verifikasi dari laporan tersebut sudah selesai.
"Kami baru terima 2019. Kok lama? sudah selesai, sudah diverifikasi," ujarnya.
Namun, ia tak menjelaskan hasil verifikasi harta Rafael yang dimaksudnya tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan laporan soal ketidakberesan harta Rafel ke Itjen Kementerian Keuangan.
Namun kata mereka Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tak menindaklanjuti laporan harta kekayaan Rafael.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya pernah memeriksa Rafael untuk periode laporan 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.
"Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Pahala mengaku langsung berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu. Ia menjelaskan semua hasil pemeriksaan kekayaan Rafael saat itu. Pahala juga menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa aset-aset Rafael.
"Kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c , d, istri, anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan," ujarnya.
"Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan Rafael baru menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011 silam. Pihaknya pun tak memiliki kewenangan mengambil data dan informasi tentang harta Rafael sebelum 2011.
Pahala mengakui PPATK memberikan laporan analisis transaksi keuangan Rafael pada 2012. Menurutnya, laporan tersebut berisi transaksi keuangan Rafael periode 2003-2012.
"Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Oleh karena itu kita bilang, kita baca pasti yang dari PPATK, bagian dari yang kita tindaklanjuti tapi karena periodenya jauh pada saat ini kita perhitungkan, polanya saja yang kita ambil, kira-kira kayak gimana sih ini orang jalannya," ujarnya.
(skt/mrh)