Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi viral di media sosial. Kali ini terkait keluhan pegawai pajak yang kecewa lantaran surat aduannya diabaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pengaduannya tentang indikasi kerugian triliunan rupiah yang disebut melibatkan Sri Mulyani dan DJP. Suratnya diunggah oleh akun Twitter anonim dan ditujukan kepada menkeu.
Penulis surat bernama Bursok Anthony Marlon (BAM), seorang Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Kanwil DJP Sumatera Utara II. Di dalam suratnya, ia menagih Sri Mulyani agar menindaklanjuti aduannya, yang tak digubris sejak 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6, dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tulis BAM yang disiarkan akun @kafiradikalis pada Selasa (28/2) lalu.
Karena aduannya diabaikan menteri, ia pun menyenggol viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, keputusan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo terlalu cepat. Rafael, apalagi DJP, tak seharusnya disangkutpautkan dengan kasus putranya, Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan dan hobi pamer gaya hidup mewah.
"Saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" ungkapnya.
Busrok sudah melaporkan kasus pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ke DPR dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
Subtansi suratnya soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi
Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX, yang melibatkan 8 bank yakni BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan CIMB Niaga.
"Atas indikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara," tulis Bursok.
Dari ceritanya, Busrok ternyata korban investasi bodong. Ia berinvestasi di Capital.com, yang berdasarkan keterangan perusahaan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.
Pada 9 Mei 2021 ia menyetor US$500 dalam bentuk rupiah ke rekening virtual PT Antares Payment Method. Ia menyetor berkali-kali dan tak ada masalah. Problem baru muncul ketika akan menarik dana US$100, yang ternyata tak berfungsi. Nomor rekening BNI dan Mandiri miliknya dinyatakan tidak valid di aplikasi.
Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok untuk menarik uangnya. Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham, yang berarti perusahaan investasi itu bodong. PT Beta Akses Vouchers yang juga tempat ia berinvestasi ternyata bodong.
Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan mengadu ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Namun menurutnya sampai saat itu diadukan ke OJK tidak digubris sama sekali.
"Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat dikarenakan, pertama, pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup," ungkapnya.
Lanjut ke halaman sebelah...
Tanggapan Kemenkeu atas viralnya kasus Busrok
Tanggapan Kemenkeu atas viralnya kasus Busrok. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Kepada DJP, ia mengadu 27 Mei 2021, 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 melalui email [email protected] yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Hasilnya, pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.
Karena kesal, ia pun menyurati DPR untuk meminta DPR memerintahkan DJP, Kemenkeu, Kapolri dan OJK untuk berkoordinasi dan menetapkan para tersangka di kasus investasi bodong tersebut.
"Melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga dikarenakan dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan perusahaan bodong seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak," pintanya dalam surat.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowopun angkat suara. Ia mempertanyakan tudingan akun @kafiradikalis yang mengecap bosnya busuk. Menurutnya, dibanding menebar kebencian, akun tersebut sebaiknya mencari kebenaran kasusnya.
"Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya," cuitnya melalui akun @prastow, Rabu (1/3) kemarin.
Ia menjelaskan lima hal. Pertama, benar pada 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar, BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan tempat ia berinvestasi diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Jadi, itu jelas masalah pribadi Busrok.
Kedua, pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.
"Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" imbuh Prastowo.
Ketiga, hingga kini Busrok tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tulisnya.
Keempat, Kemenkeu berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Menurutnya, itu vitamin agar Kemenkeu berbenah dan lebih baik. Namun, pihaknya juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar.
Kelima, hal tersebut merupakan masalah pribadi Busrok yang merupakan korban investasi bodong. Ia mengimbau pegawai pajak itu melapor ke kepolisian.
"Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silakan dilaporkan ke Kepolisian," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]