Viral Aduan Pegawai Pajak soal Investasi Bodong 'Dicuekin' Sri Mulyani

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 10:28 WIB
Pejabat pajak di Kanwil Sumut Bursok Anthony Marlon menuduh Sri Mulyani mengabaikan aduannya soal investasi bodong. Curhatannya viral di Twitter.
Tanggapan Kemenkeu atas viralnya kasus Busrok. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)

Kepada DJP, ia mengadu 27 Mei 2021, 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 melalui email [email protected] yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Hasilnya, pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena kesal, ia pun menyurati DPR untuk meminta DPR memerintahkan DJP, Kemenkeu, Kapolri dan OJK untuk berkoordinasi dan menetapkan para tersangka di kasus investasi bodong tersebut.

"Melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Sahabat Sampoerna, bank Sinarmas, bank Permata, bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga dikarenakan dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan perusahaan bodong seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak," pintanya dalam surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowopun angkat suara. Ia mempertanyakan tudingan akun @kafiradikalis yang mengecap bosnya busuk. Menurutnya, dibanding menebar kebencian, akun tersebut sebaiknya mencari kebenaran kasusnya.

"Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya," cuitnya melalui akun @prastow, Rabu (1/3) kemarin.

Ia menjelaskan lima hal. Pertama, benar pada 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar, BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan tempat ia berinvestasi diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Jadi, itu jelas masalah pribadi Busrok.

Kedua, pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

"Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" imbuh Prastowo.

Ketiga, hingga kini Busrok tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.

"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tulisnya.

Keempat, Kemenkeu berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Menurutnya, itu vitamin agar Kemenkeu berbenah dan lebih baik. Namun, pihaknya juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar.

Kelima, hal tersebut merupakan masalah pribadi Busrok yang merupakan korban investasi bodong. Ia mengimbau pegawai pajak itu melapor ke kepolisian.

"Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silakan dilaporkan ke Kepolisian," pungkasnya.

(pta/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER