Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya. Pencopotan ini buntut gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko di media sosial, kemudian viral di tengah kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko hingga muncul keputusan Eko dicopot.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwala menambahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," pungkasnya.
Eko menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan dan harta Rp56 miliar yang dimiliki oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sorotan muncul setelah ia terciduk netizen kerap memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.
Aksi pamer harta dan kemewahan tersebut ditunjukkan Eko melalui akun instagram miliknya @eko_darmanto_bc yang kini telah dihapus.
(pta/agt)