Kronologi Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai DIY Imbas Hidup Hedon
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya, buntut gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
Nama Eko mencuat karena memamerkan dirinya berpose bersama mobil, motor gede (moge) hingga bersama helikopter di Instagram. Tindakannya lantas viral di tengah kasus yang menyeret pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).
Saat gaya mewahnya beredar dan viral, Kemenkeu langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengkonfirmasi pesawat itu adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Foto Eko tersebut diambil saat latihan terbang.
Sedangkan, terkait dengan moge yang juga dipamerkan di media sosial, Eko mengaku bukan miliknya melainkan hanya pinjaman. Kendati, Eko juga mengakui memang memiliki moge yang tidak dilaporkan di LHKPN.
Sebab itu, Kemenkeu mencopot Eko dari jabatannya. Pencopotan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di LHKPN.
"Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3) lalu.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta dan kekayaan mencapai Rp15,7 miliar. Namun, ia memiliki utang Rp9 miliar, sehingga total harta yang tersisa Rp6,7 miliar.
Dari laporan tersebut, Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sedangkan Rp2,9 miliar berupa 9 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari, BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta.
Kemudian, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta. Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta.
Aset lain milik Eko Darmanto adalah Rp100 juta berupa harta bergerak lainnya serta Rp238 juta kas dan setara kas.