Erick Sambangi Kejagung Rapikan Administrasi Kasus Jiwasraya-Waskita
Menteri Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melengkapi administrasi penyelesaian kasus Jiwasraya dan Waskita Karya, Senin (6/3).
Erick datang ke Kejagung didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
"Kami merapikan administrasi atau penyelesaian untuk hal-hal khususnya Jiwasraya dan Waskita," kata Erick di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Ia menuturkan kasus Jiwasraya dan Waskita harus tetap dikawal karena berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai.
"Sebab perlindungan ke publik, kata Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddi), jadi prioritas," sambung Erick.
Ia mengatakan Kementerian BUMN terus mendukung Kejagung. Erick pun mengungkapkan hari ini pihaknya turut melaporkan kasus baru kepada Kejagung. Namun, ia tidak mau berkomentar lebih jauh karena perlu pendalaman dahulu secara menyeluruh.
"Hari ini ada kesepakatan dengan Pak Kejaksaan Agung, tidak mau bicara kasus dulu," ucapnya.
Kejagung sendiri telah menyetorkan hasil pemulihan aset barang rampasan negara terkait kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun ke kas negara.
Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Agung Sayaifudin Tagamal, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Menara Kartika, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (1/2) lalu.
Agung mengatakan jumlah tersebut merupakan total pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya sejak September 2021.
"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/2) lalu.
Penyerahan itu, kata Agung, menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, tapi juga dalam rangka pemulihan aset.
Kendati demikian, Agung mengamini apabila pemulihan aset yang telah dilakukan masih rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan dari skandal Jiwasraya, yakni Rp16,807 triliun.
Karenanya, ia mengatakan masih banyak barang rampasan Jiwasraya yang harus diselesaikan. Agung memastikan Kejagung berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam penyerahan aset kepada negara itu, Agung menyebut reksadana dan efek menjadi penyumbang terbesar dari total seluruh barang rampasan kasus Jiwasraya yang telah dipulihkan.
Masing-masing senilai Rp1,62 triliun untuk 90 produk reksa dana dan Rp1,37 triliun untuk penjualan 3 miliar lebih lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek.
Lebih lanjut, Agung merinci barang rampasan berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp79,815 miliar yang terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah terjual dan 1.188 yang belum laku terjual dengan nilai Rp1,411 miliar.
Barang rampasan lainnya meliputi setoran nilai uang Rp11,823 miliar, penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama terkait Heru berupa conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan alat dan alat berat Rp9,059 miliar, 22 unit mobil dan sebuah sepeda motor Rp8,108 miliar.
Berikutnya kapal pinisi senilai Rp5,55 miliar, penetapan status penggunaan empat unit mobil Rp3,917 miliar, perhiasan, arloji, dan gitar listrik Rp856,532 juta, dan penjualan langsung dua unit sepeda Rp26,02 juta.
(mrh/pta)