ESDM Ogah Kerek Tarif Listrik Nonsubsidi Agar Rakyat Tetap Bisa Jajan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mau menaikkan tarif listrik nonsubsidi untuk April-Juni 2023. Alasannya, agar daya beli masyarakat terjaga sehingga mereka tetap bisa 'jajan'
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan seharusnya tarif listrik nonsubsidi naik berdasarkan empat parameter, yakni realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Jika parameter tersebut berubah, pemerintah bisa mengubah tarif listrik tiap tiga bulan sekali. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2023 yang ditetapkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Padahal, Jisman merinci parameter ekonomi makro rata-rata November-Desember 2022 dan Januari 2023 dengan realisasi kurs Rp15.522,99 per dolar AS, ICP US$80,90 per barel, tingkat inflasi 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg.
Di lain sisi, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tandas Jisman.