Startup fintech, Fazz Financial, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya reorganisasi bisnis perusahaan.
"Sayangnya, kami tidak dapat mengungkapkan angka pastinya karena kerahasiaan bisnis," ujar juru bicara Fazz seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/3).
Kebijakan PHK dilakukan setelah mengambil langkah pemotongan biaya operasional dan infrastruktur, termasuk pemotongan gaji sukarela para pendiri dan tim eksekutif senior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reorganisasi bisnis sendiri merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dengan fokus terhadap kekuatan inti unit bisnis, termasuk pembayaran dan pembiayaan.
Selanjutnya perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan karyawan terdampak sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, karyawan terdampak akan menerima paket pesangon dan masa pemberitahuan sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan kontrak kerja. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan THR, tunjangan kesehatan selama pendampingan, dan pendampingan kesehatan mental.
Fazz Financial merupakan perusahaan hasil penggabungan startup PayFazz di Indonesia dan Xfers.
Pada September 2022 lalu, perusahaan mengumumkan telah mendapatkan suntikan modal senilai US$100 juta dari sejumlah investor di antaranya Tiger Global, DST Investment, dan Insignia Vertures Partners.
Dalam pengumuman tersebut, perusahaan mengklaim akan menambah jumlah karyawan dari 800 menjadi 1.400 orang di Singapura, Indonesia, hingga Taiwan.