Sri Mulyani Bisa Pecat Tapi Tak Bisa Memiskinkan Rafael Alun

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 17:26 WIB
Sri Mulyani memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Kemenkeu. Namun, ia tidak berwenang untuk memiskinkan mantan pejabat pajak tersebut.
Sri Mulyani memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Kemenkeu tidak berwenang untuk memiskinkan mantan pejabat pajak tersebut. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Kemenkeu tidak berwenang untuk memiskinkan mantan pejabat pajak tersebut.

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menegaskan ranah Kemenkeu hanya sebatas sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, seperti melakukan pemecatan.

"UU ASN tidak mengatur (dimiskinkan), kita bekerja dengan UU, gak bisa pakai UU China. Nanti kita tunggu. Ini kan masih proses di KPK dan lain-lain, kita tunggu saja," katanya di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh sebelumnya menegaskan pemecatan Rafael dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani. Awan mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael dan hasilnya terbukti ada pelanggaran berat.

Ia merinci ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan. Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

Selain itu, tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu menemukan empat temuan pelanggaran lainnya. Pertama, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen," tegas Awan dalam konferensi pers hari ini.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan Rafael tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dipecat dari ASn.

Heru menegaskan hasil investigasi Itjen terhadap Rafael adalah rekomendasi pemecatan. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Heru.

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER