Sederet Pelanggaran Rafael Alun yang Bikin Dipecat Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada sederet pelanggaran berat Rafael yang diungkap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Inspektorat Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan pihaknya membentuk tiga tim untuk melakukan audit dan investigasi harta kekayaan Rp56 miliar milik Rafael. Awan menegaskan investigasi ini juga dilakukan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk dugaan pelanggaran.
"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Heru Pambudi)," tegas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan Rafael bakal dipecat dari jabatannya selaku ASN dan dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Heru menegaskan hasil investigasi Itjen terhadap Rafael adalah rekomendasi pemecatan. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.
"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Heru.
"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," imbuhnya.
Berikut daftar pelanggaran Rafael Alun yang bikin dipecat Sri Mulyani:
1. Harta Rafael Tidak Didukung Bukti Otentik Kepemilikan
Awan menjelaskan ada tim pemeriksa harta kekayaan yang bertugas memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael. Ia menjelaskan pihaknya telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.
"Kemudian, dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Kemudian, dalam tim ini Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang ada di media sosial (medsos), baik video, foto, dan sebagainya," jelas Awan.
2. Harta Diatasnamakan Pihak Terafiliasi dan Terindikasi Disembunyikan
Rafael juga menyimpan harta pada perusahaan terafiliasi keluarga maupun kerabat yang tidak sepenuhnya dilaporkan sesuai ketentuan.
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
3. Memiliki Konflik Kepentingan Terkait Jabatan
Kemenkeu juga menemukan bahwa Rafael memiliki konflik kepentingan selama menjabat.
"Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya," ujar Awan.
4. Tidak Menunjukkan Integritas dan Keteladanan
Awan kemudian menjelaskan berdasarkan investigasi tim terkait dugaan fraud, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Bahkan, Rafael tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Selanjutnya, Awan merekomendasikan DJP Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap WP Pribadi dan WP Badan yang terafiliasi dengan Rafael.
"Itjen Kemenkeu ranahnya administrasi, jadi kita menegakkan disiplin, penjatuhan hukuman disiplin. Terkait dengan adanya fraud, pidana itu ranah aparat penegak hukum. Kami sudah biasa ini, nanti kita kolaborasi. Bisa saja kegiatan penegakan hukum, kami siap mendukung sepenuhnya. Biasanya laporan investigasi kita dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut kalau ada dugaan tindak pidana," tandasnya.