Obral Insentif Jokowi Demi Tarik Investor Masuk IKN

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar sejumlah insentif untuk investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berikut daftarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar sejumlah insentif untuk investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).

3. Perusahaan Asing Bebas Pajak

Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut.

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

4. Gaji Pekerja di IKN Tak Dipotong Pajak

Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.

Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut.

5. Pajak Perusahaan Infrastruktur Dikurangi 100 Persen

Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis pasal 29 PP tersebut.

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.



(ldy/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER