Setumpuk Insentif Jokowi Untuk Investor Asing di IKN

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 20:50 WIB
Presiden Joko Widodo menebar insentif bagi investor asing yang bersedia masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo menebar insentif bagi investor asing yang bersedia masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar insentif bagi investor asing yang bersedia masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Berbagai insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satunya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Dengan syarat, investor wajib membangun atau memindahkan kantornya ke IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," seperti isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut, dikutip, Jumat (10/3).

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang. Artinya, pelaku usaha asing bisa serta membawa pekerja dari negaranya untuk masuk ke IKN.

Berikut daftar insentif yang diberikan Jokowi untuk investor asing di IKN:

1. Bebas Pajak PPh Badan

Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

2. Pekerja Asing Bisa Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun

Jokowi memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja dan tinggal di IKN sampai 10 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan.

Artinya, setiap pelaku usaha baik asing maupun dalam negeri bisa menggunakan pekerja asing. Dalam hal ini, investor asing yang mau berinvestasi ke IKN bisa turut membawa pekerjanya untuk mengerjakan proyek strategis yang ada di sana.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," isi PP 12/2023 tersebut.

3. Hak Guna Usaha (HGU) Bisa Diperpanjang hingga 190 Tahun

Jokowi juga memberikan waktu perpanjangan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan di IKN sampai 190 tahun melalui dua siklus.

Siklus pertama 95 tahun dengan tiga tahapan, yakni pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaharuan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian bisa diperpanjang untuk siklus kedua sampai 95 tahun juga.

4. Izin Mendirikan Bangunan 80 Tahun

Jokowi memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun.

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER