Obral Insentif Jokowi Demi Tarik Investor Masuk IKN

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar sejumlah insentif untuk investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berikut daftarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar sejumlah insentif untuk investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Biro Pers Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar pemanis untuk investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tujuannya agar percepatan pembangunan dan pengembangan IKN bisa tercapai.

Obral insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut yang dikutip, Kamis (9/3).

Beberapa insentif yang diberikan bagi investor melalui aturan ini adalah izin berusaha hingga puluhan tahun, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan sampai 100 persen, sampai mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Misalnya, untuk hak guna usaha (HGU), Jokowi memberikan izin perpanjangan hingga 190 tahun. Di mana dibagi dalam dua tahap yakni pertama 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun lagi.

Kemudian, hak guna bangunan sampai 80 tahun dan diperpanjang sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pelaku usaha dan pemerintah.

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan," isi pasal 19 ayat 4 aturan tersebut.

Berikut daftar gula-gula yang ditebar Jokowi untuk investor masuk ke IKN dalam PP 12/2023:

1. HGU Bisa Diperpanjang hingga 190 Tahun

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun.

Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

2. Izin Bangunan sampai 80 Tahun

Jokowi memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun.

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Perpanjangan dan pembaharuan HGB dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Pengurangan Pajak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER