Sri Mulyani Ungkap PPATK Kirim 196 Surat, Era Gayus sampai Sekarang

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 16:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkap PPATK mengirim 196 surat kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu, selama periode 2009-2023.
Menkeu Sri Mulyani mengungkap PPATK mengirim 196 surat kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu, selama periode 2009-2023. (Tangkapan layar youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim 196 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Inspektorat Jenderal (Itjen), selama periode 2009-2023.

Surat itu termasuk soal kasus suap mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengirimkan seluruh salinan surat itu kepada Sri Mulyani pada 7 Maret lalu melalui surat nomor SR2748/AT.01.01/III/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut, kata Sri Mulyani, tanpa ada nilai transaksi. Dalam hal ini hanya ada nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu.

"Terhadap surat tersebut, 196 surat, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah. Ini termasuk dari dulu mulai Gayus (Gayus Tambunan), sampai dengan sekarang," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/3).

Atas pihak-pihak pelanggar ketentuan yang tercantum dalam surat, Sri Mulyani menyebut tindak lanjutnya berupa pengenaan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga penjara sesuai PP 94 Tahun 2010 tentang ASN.

Sementara itu, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, Kemenkeu baru menerima surat dari PPATK pada 13 Maret lalu dengan nomor SR3160/AT.01.01/III/2023.

Surat tersebut melampirkan 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun rupiah.

"Surat itu berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan dari 2009-2023," terangnya.

Sri Mulyani menegaskankan Kemenkeu bersama PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan terus bekerja sama dan berkomitmen untuk memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Dengan kerja sama ini kami akan menggunakan semua resource (sumber daya) yang ada dalam rangka memperkuat, termasuk mencari data dan mengklarifikasikan data untuk bisa melaksanakan, satu, mencegah. Kalau tidak dicegah, diberantas adanya tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(yoa/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER