Besaran Santunan Jasa Raharja untuk Kecelakaan Syabda Perkasa

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 17:15 WIB
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan umum, termasuk atlet bulu tangkis Syabda Perkasa Belawa.
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan umum, termasuk atlet bulu tangkis Syabda Perkasa Belawa. Ilustrasi. (pbdjarum.org).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan umum. Santunan serupa akan diberikan kepada atlet bulutangkis Syabda Perkasa Belawa yang mengalami kecelakaan maut hari ini.

Berdasarkan website resmi Jasa Raharja, Senin (20/3), pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sedangkan, untuk besaran nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja tergantung jenis kecelakaan. Jika korban mengalami kecelakaan saat berada di angkutan umum maka, maka nilai santunannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran nilai santunan ini berlaku untuk angkutan darat, laut dan udara. Misalnya, meninggal dunia diberikan Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, perawatan (maksimal) untuk angkutan laut dan darat Rp20 juta dan udara Rp25 juta.

Kemudian, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

"Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri," tulis Jasa Raharja.

Sementara, untuk nilai santunan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan, misalnya ditabrak oleh alat angkutan lalu lintas jalan, maka besaran yang dibayarkan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Besarannya, untuk meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, perawatan (maksimal) Rp20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan," tulis Jasa Raharja.

Hari ini, atlet tunggal putra PBSI Syabda Perkasa Belawa dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan di Pemalang, Senin (20/3). Dalam insiden itu, Syabda yang kini berusia 21 tahun dan ibunya meninggal dunia, sedangkan bapak dan kakaknya selamat.

Kabar Syabda meninggal dunia dikonfirmasi Yuni Kartika, Penasihat Teknis PB Djarum asal klub Syabda Perkasa.

"Telah Meninggal Dunia, Syabda Perkasa Belawa," tulis Yuni Kartika dalam unggahan di Instagram.

Melihat kecelakaan tersebut tunggal, kemungkinan Syabda akan menerima santunan maksimal dari Jasa Raharja yakni Rp50 juta. Sedangkan untuk kakak dan ayahnya tergantung pada kondisi luka yang dialami.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER